JadwalSiaran.Com

100 % Jadwal Siaran Acara Lengkap


Jadwal Siaran Televisi TV One Kamis, 02 Oktober 2025

Di bawah ini adalah jadwal acara yang mungkin ditayangkan pada Kamis, 02 Oktober 2025.


Advertisements


Acara TV One KemarinTV One Hari iniJadwal TV One BesokLive Streaming TV One
00:00:00Kabar utama
00:30:00Kabar hari ini
01:00:00Kabar petang
02:00:00Apa kabar indonesia malam
03:00:00Kabar utama
03:30:00Kabar hari ini
04:00:00Kabar arena pagi
04:30:00Kabar pagi
06:00:00Kabar arena pagi
06:30:00Apa kabar indonesia pagi
08:00:00Hidup sehat
09:00:00Inspirasi pagi
09:30:00Kabar utama pagi
10:30:00Metropolitan
11:00:00Kabar siang
13:00:00Apa kabar indonesia siang
15:00:00Kabar merah putih
15:30:00Berita utama kriminal
16:00:00Kabar petang
18:30:00Apa kabar indonesia malam
20:00:00Dua sisi
21:00:00Kabar utama
22:00:00Kabar haji
22:30:00Kabar hari ini
23:30:00Kabar arena malam


Advertisements


Acara TV One Kemarin || TV One Hari ini || Jadwal TV One BesokLive Streaming TV One

tvOne (sebelumnya bernama Lativi) adalah sebuah stasiun televisi nasional di Indonesia. Berawal dari penggunaan nama Lativi, stasiun televisi ini didirikan pada tanggal 30 Juli 2002 oleh Abdul Latief dan dimiliki oleh ALatief Corporation. Pada saat itu, konsep penyusunan acaranya adalah banyak menonjolkan masalah yang berbau klenik, erotisme, berita kriminalitas dan beberapa hiburan ringan lainnya. Sejak tahun 2006, sebagian sahamnya juga dimiliki oleh Grup Bakrie yang juga memiliki stasiun televisi ANTV.
Pada tanggal 14 Februari 2008, Lativi secara resmi berganti nama menjadi tvOne, dengan komposisi 70 persen berita, sisanya gabungan program olahraga dan hiburan. Abdul Latief tidak lagi berada dalam kepemilikan saham tvOne. Komposisi kepemilikan saham tvOne terdiri dari PT Visi Media Asia Tbk sebesar 49%, PT Redal Semesta 31%, Good Response Ltd 10%, dan Promise Result Ltd 10%. Direktur Utama tvOne saat ini adalah Ahmad R Widarmana.

Original source :

Disclaimer : We collect profile information from wikipedia and public domain on the internet. If you object to the information displayed or have other information, please contact us.


Daftar Acara TV One:


Karni Ilyas

Dr. (H.C.) Sukarni "Karni" Ilyas, S.H. gelar Sutan Bareno (lahir 25 September 1952) adalah salah seorang tokoh jurnalis dan pejuang hukum Indonesia. Karni merupakan wartawan yang sukses, dan banyak melahirkan liputan serta program-program unggulan.


Para Perintis Kemerdekaan

Para Perintis Kemerdekaan adalah film Indonesia yang dirilis pada tahun 1977 dengan disutradarai oleh Asrul Sani. Film ini dibintangi antara lain oleh Mansyur Syahdan dan Cok Simbara.
Film ini dinominasikan sebagai film terbaik dalam Film Terbaik dalam Festival Film Indonesia pada tahun 1980.


Sang Pencerah

Sang Pencerah (Hancaraka: ) adalah film drama tahun 2010 yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo berdasarkan kisah nyata tentang pendiri Muhammadiyah, Ahmad Dahlan. Film ini dibintangi oleh Lukman Sardi sebagai Ahmad Dahlan, Muhammad Ihsan Tarore sebagai Ahmad Dahlan Muda, dan Zaskia Adya Mecca sebagai Nyai Ahmad Dahlan. Film ini juga menjadi bukti bahwa Muhammadiyah adalah organisasi islam yang mengikuti Al-quran dan Al hadits dan menjadikan Muhammadiyah sebagai ormas terbesar urutan pertama di Indonesia dan didunia.
Film ini menjadikan sejarah sebagai pelajaran pada masa kini tentang toleransi, koeksistensi (bekerjasama dengan yang berbeda keyakinan), kekerasan berbalut agama, dan semangat perubahan yang kurang. Sang Pencerah mengungkapkan sosok pahlawan nasional itu dari sisi yang tidak banyak diketahui publik. Selain mendirikan organisasi Islam Muhammadiyah, lelaki tegas pendirian itu juga dimunculkan sebagai pembaharu Islam di Indonesia. Ia memperkenalkan wajah Islam yang modern, terbuka, serta rasional. Versi novel kisah ini ditulis Akmal Nasery Basral berdasarkan cerita dan skenario film yang dibuat sutradara Hanung Bramantyo.


3

0-an Masehi adalah dasawarsa pada Milenium ke-1 SM dan Abad ke-1 yang dimulai dari tanggal 1 Januari 1 SM hingga tanggal 31 Desember 9 M.


Pemilu

Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator politik. Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.
Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, kepada merekalah peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.