Daftar Acara Televisi:
Ragam Perkara (sebelumnya bernama Bedah Kasus) adalah salah satu acara berita yang ditayangkan di tvOne sejak 13 Mei 2016. Berisikan materi-materi berita yang dikemas tajam selama 30 menit. Bersama pembawa acara dan narasumber terkemuka, pemirsa akan diajak membedah kasus-kasus yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
AB dapat mengacu pada beberapa hal berikut:
Para Perintis Kemerdekaan adalah film Indonesia yang dirilis pada tahun 1977 dengan disutradarai oleh Asrul Sani. Film ini dibintangi antara lain oleh Mansyur Syahdan dan Cok Simbara.
Film ini dinominasikan sebagai film terbaik dalam Film Terbaik dalam Festival Film Indonesia pada tahun 1980.
Arie Hanggara (21 Desember 1977 8 November 1984) adalah seorang anak yang meninggal setelah dianiaya oleh ayahnya Machtino dan ibu tirinya Santi pada 1984 hingga dinyatakan meninggal. Kasus Arie Hanggara menjadi begitu besar karena besarnya perhatian media massa untuk mengangkat tragedi tersebut.Hingga sekarang, kasus Arie Hanggara masih sering diangkat dan dijadikan referensi oleh media massa indonesia, terutama jika ada sebuah kasus sejenis ketika seorang anak menjadi korban kekerasan orangtuanya sendiri. Begitu besarnya animo masyarakat, membuat kasus tersebut diangkat menjadi sebuah film, Arie Hanggara, yang diproduksi oleh PT Tobali Indah Film pada 1985, dan cukup sukses dalam pemasaran.
Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator politik. Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.
Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, kepada merekalah peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.