Daftar Acara Televisi:
Emak Ingin Naik Haji adalah film Indonesia yang dirilis pada 12 November 2009 dengan disutradarai oleh Aditya Gumay dan dibintangi oleh Aty Cancer Zein, Reza Rahadian, dan Didi Petet. Emak Ingin Naik Haji diangkat dari cerita pendek karangan Asma Nadia. Film ini juga menghadirkan penampilan khusus dari Jeffry Al Buchori.
Emak Ingin Naik Haji mendapatkan enam nominasi Festival Film Indonesia 2009, termasuk tiga kategori akting; Aktor Terbaik untuk Reza Rahadian, Aktris Terbaik untuk Aty Kanser dan Aktris Pembantu Terbaik untuk Ayu Pratiwi.
Kabar (acara televisi) adalah salah satu acara televisi dari stasiun televisi tvOne. Acara Kabar 9 berita ini ditayangkan setiap hari mulai pukul 04.30 sampai 05.30 WIB, 11:30 sampai 13.00 WIB, 16.30 sampai 18.30 WIB, 21.00 sampai 22.00 WIB dan 00.00 sampai 01.00 WIB. Kabar mengisikan materi berita baik dalam maupun luar negeri, politik, kriminal, sosial, budaya dan ekonomi.
Partai Demokrat atau secara umum disingkat dengan PD adalah sebuah partai politik Indonesia. Partai ini didirikan pada 9 September 2001 dan disahkan pada 27 Agustus 2003. Pendirian partai ini erat kaitannya dengan niat untuk membawa Susilo Bambang Yudhoyono, yang kala itu menjadi Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan di bawah Presiden Megawati, menjadi presiden. Karena hal inilah, Partai Demokrat terkait kuat dengan figur Yudhoyono.
Pada Kongres IV Partai Demokrat yang diadakan di Hotel Shangri-La, Surabaya, 12 Mei 2015, Susilo Bambang Yudhoyono kembali terpilih menjadi Ketua Umum untuk periode 20152020.
Para Perintis Kemerdekaan adalah film Indonesia yang dirilis pada tahun 1977 dengan disutradarai oleh Asrul Sani. Film ini dibintangi antara lain oleh Mansyur Syahdan dan Cok Simbara.
Film ini dinominasikan sebagai film terbaik dalam Film Terbaik dalam Festival Film Indonesia pada tahun 1980.
Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator politik. Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.
Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, kepada merekalah peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.