Daftar Acara Televisi:
Kaleidoskop adalah suatu alat optik yang terbuat dari beberapa cermin yang disusun dengan sudut kemringan tertentu sehingga dapat menghasilkan pantulan cahaya dengan warna yang indah. Kaleidoskop ditemukan oleh ilmuwan asal Skotlandia bernama Sir David Brewster pada tahun 1816 setelah melakukan penelitian sejak tahun 1814.
Sang Pencerah (Hancaraka: ) adalah film drama tahun 2010 yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo berdasarkan kisah nyata tentang pendiri Muhammadiyah, Ahmad Dahlan. Film ini dibintangi oleh Lukman Sardi sebagai Ahmad Dahlan, Muhammad Ihsan Tarore sebagai Ahmad Dahlan Muda, dan Zaskia Adya Mecca sebagai Nyai Ahmad Dahlan. Film ini juga menjadi bukti bahwa Muhammadiyah adalah organisasi islam yang mengikuti Al-quran dan Al hadits dan menjadikan Muhammadiyah sebagai ormas terbesar urutan pertama di Indonesia dan didunia.
Film ini menjadikan sejarah sebagai pelajaran pada masa kini tentang toleransi, koeksistensi (bekerjasama dengan yang berbeda keyakinan), kekerasan berbalut agama, dan semangat perubahan yang kurang. Sang Pencerah mengungkapkan sosok pahlawan nasional itu dari sisi yang tidak banyak diketahui publik. Selain mendirikan organisasi Islam Muhammadiyah, lelaki tegas pendirian itu juga dimunculkan sebagai pembaharu Islam di Indonesia. Ia memperkenalkan wajah Islam yang modern, terbuka, serta rasional. Versi novel kisah ini ditulis Akmal Nasery Basral berdasarkan cerita dan skenario film yang dibuat sutradara Hanung Bramantyo.
Berita sela (bahasa Inggris: breaking news), juga dikenal sebagai laporan khusus atau buletin berita, adalah masalah saat ini yang penyiar merasa perlu menyela jadwal pemrograman dan/atau berita saat itu untuk melaporkan rinciannya. Penggunaannya juga diterapkan pada cerita yang paling signifikan pada momen tersebut atau cerita yang sedang diliput secara langsung. Ini bisa jadi sekadar sebuah cerita yang punya kepentingan luas bagi pemirsa dan memiliki dampak kecil di sisi lain. Sering kali, berita sela digunakan setelah jaringan berita melaporkan cerita ini. Jika cerita belum pernah dilaporkan sebelumnya, grafis dan frasa "baru saja masuk" kadang-kadang digunakan sebagai gantinya.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau disingkat KADIN Indonesia, adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin Indonesia yang terbaru disetujui perubahannya berdasarkan Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022.
Ketua Umum KADIN Indonesia periode 2021-2026 adalah Arsjad Rasjid.
Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator politik. Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.
Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, kepada merekalah peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.