Daftar Acara Televisi:
Kabar Baik[BIS] atau dalam terjemahan lain disebut sebagai kabar kesukaan[TL], berita kesukaan[FAYH], berita baik[TMV], atau kabar gembira[ENDE] merupakan sebuah konsep Kristen yang bersumber dari 1 Petrus 1:25. Di dalam bahasa Yunani, terdapat kata euangelion yang berarti "kabar yang baik". Di dalam Injil Lukas dikatakan bahwa kabar baik itu adalah mengenai Kerajaan Allah. Mukjizat-mukjizat dan penyembuhan-penyembuhan yang menyertai pemberitaan itu adalah sebagai tanda dan bukti dari Kerajaan Allah yang akan datang itu. Kabar baik ini merupakan hakikat amanat Kristiani. Allah mencintai manusia yang berdosa sedemikian rupa sehingga Ia mengutus Yesus Kristus ke dalam dunia. Kabar baik ini dibawa dan diwartakan oleh Yesus Kristus tetapi sesungguhnya menjelma di dalam Dia. Sebab, Ia tidak hanya berbicara tentang Allah Bapa-Nya dan Bapa kita, tetapi juga memperlihatkan-Nya. Sikap dan tindakan Yesus mencerminkan sikap dan tindakan Allah. Orang yang menginsafi kabar baik itu menyadari juga bahwa keselamatan yang diperolehnya itu diperoleh di dalam hidup, ajaran, wafat, dan kebangkitan Yesus Kristus.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau disingkat KADIN Indonesia, adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin Indonesia yang terbaru disetujui perubahannya berdasarkan Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022.
Ketua Umum KADIN Indonesia periode 2021-2026 adalah Arsjad Rasjid.
De Oost (internasional:The East; terj. har.''Sang Timur'') adalah film perang Belanda-Indonesia tahun 2020 yang disutradarai oleh Jim Taihuttu. Film tersebut tayang perdana di Festival Film Belanda pada 25 September 2020 dan dirilis di Prime Video pada 13 Mei 2021. Di Indonesia, film tersebut tayang di Mola TV pada 7 Agustus 2021.
Fakta (bahasa Latin: factus) ialah segala sesuatu yang tertangkap oleh indra manusia atau data keadaan nyata yang terbukti dan telah menjadi suatu kenyataan. Catatan atas pengumpulan fakta disebut data.
Fakta seringkali diyakini oleh orang banyak (umum) sebagai hal yang sebenarnya, baik karena mereka telah mengalami kenyataan-kenyataan dari dekat maupun karena mereka dianggap telah melaporkan pengalaman orang lain yang sesungguhnya Dalam istilah keilmuan fakta adalah suatu hasil pengamatan yang objektif dan dapat dilakukan verifikasi oleh siapapun.
Di luar lingkup keilmuan fakta sering pula dihubungkan dengan: Suatu hasil pengamatan jujur yang diakui oleh pengamat yang diakui secara luas
Galat biasa terjadi pada proses interpretasi makna dari suatu pengamatan.
Kekuasaan kadang digunakan untuk memaksakan interpretasi politis yang benar dari suatu pengamatan.
Suatu kebiasaan yang diamati secara berulang; satu pengamatan terhadap fenomena apapun tidak menjadikan itu sebagai suatu fakta. Hasil pengamatan yang berulang biasanya dibutuhkan dengan menggunakan prosedur atau definisi cara kerja suatu fenomena.
Sesuatu yang dianggap aktual sebagai lawan dari dibuat
Sesuatu yang nyata, yang digunakan sebagai bahan interpretasi lanjutan
Informasi mengenai subjek tertentu
Sesuatu yang dipercaya sebagai penyebab atau makna
Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator politik. Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.
Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, kepada merekalah peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.