Dalam industri musik, tembang atau singel (Inggris: single) adalah salah satu jenis rilisan rekaman lagu dengan jumlah trek atau daftar lagu yang lebih sedikit dari album atau rekaman LP. Singel didistribusikan ke publik dalam berbagai format. Dalam banyak kasus, singel merupakan satu lagu yang dirilis mandiri terpisah dari album, walau terkadang dilibatkan dalam album pada rilisan berikutnya. Hal ini biasanya dilakukan untuk keperluan promosi seperti unduhan digital atau pemutaran di radio komersial yang diharapkan menjadi lagu populer atau disebut singel hit. Dalam kasus lain, rekaman yang dirilis sebagai singel mungkin tidak muncul dalam album.
Meskipun disebut sebagai single (satu), pada era distribusi digital, singel dapat berisi hingga tiga lagu. Toko musik digital terbesar, iTunes Store, mendefinisikan singel sebagai rilisan yang berisi satu sampai tiga lagu dengan masing-masing lagu berdurasi kurang dari sepuluh menit. Jika lebih dari tiga lagu atau total durasi rilisan tersebut lebih dari 30 menit, maka disebut album mini atau extended play (EP) dan jika lebih dari enam lagu maka disebut album.
Di Indonesia, singel didistribusikan dalam berbagai format, umumnya dalam format unduhan dan streaming audio digital serta airplay untuk pemutaran di radio. Selain itu, single dari artis rekaman populer juga sering kali dirilis dalam format CD, seperti "Godai Aku Lagi" singel Agnes Monica dan "Pernah Denganmu" singel Krisdayanti.
Original source : https://id.wikipedia.org/wiki/SCTV
Acara Single merupakan tayangan acara yang tercatat ditayangkan oleh stasion tv SCTV. Berikut ini adalah jadwal siaran Single
TANGGAL | JAM | ACARA |
---|---|---|
Kamis, 28 November 2024 Acara Sudah Lewat |
23:00:00 | Single mom jadi rebutan |
Selasa, 22 Oktober 2024 Acara Sudah Lewat |
12:30:00 | Sctv ftv siang burger aja double, masa kamu single |
Jumat, 05 November 2021 Acara Sudah Lewat |
23:15:00 | Single 2 |
Kamis, 14 Oktober 2021 Acara Sudah Lewat |
23:15:00 | Single 2 |
Sabtu, 10 Juli 2021 Acara Sudah Lewat |
12:30:00 | Single part 2 |