Daftar Acara Televisi:
Hari Musik Nasional adalah peringatan hari musik di Indonesia yang jatuh pada setiap tanggal 9 Maret, disamakan dengan hari lahir pahlawan nasional Wage Rudolf Soepratman. Peringatan ini, kali pertama dilakukan pada 9 Maret 2013 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional. Dalam Keppres itu disebutkan pula bahwa peringatan Hari Musik Nasional bukan hari libur nasional.
Dalam Keppres juga dijelaskan, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Musik Nasional dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik
Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional. Tujuan dari peringatan Hari Musik nasional adalah mengupayakan peningkatan apresiasi terhadap musik Indonesia. Meskipun baru dicanangkab pada 2013, sebenarnya usulan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) itu sudah bergaung sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden, tahun 2003 melalui kongresnya yang ketiga tahun 1998 dan kongres keempat tahun 2002. Namun, baru terwujud satu dasawarsa kemudian.
Mata Hati adalah sinetron Indonesia produksi MD Entertainment yang ditayangkan perdana 19 Januari 2005 pada pukul 19.00 WIB di RCTI. Sinetron ini disutradarai oleh Emil G Hampp dan dibintangi oleh Lulu Tobing, Ferry Ardiansyah dan Rico Karindra.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, adalah): Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Olahraga (bentuk tidak baku: olah raga) adalah bentuk aktivitas fisik yang biasanya bersifat kompetitif dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan fisik seseorang seraya memberikan hiburan bagi pemain ataupun penonton. Olahraga merupakan aktivitas fisik yang disengaja dan direncanakan mulai dari arah, tujuan, waktu, dan lokasinya. Dalam kehidupan bersosial, olahraga merupakan suatu fenomena sekaligus bentuk ekspresi manusia. Olahraga dapat dilakukan secara individu maupun beregu.
Definisi lain, olahraga adalah aktivitas yang bersifat kompetitif yang melibatkan kemampuan fisik dan mental, yang dalam permainannya harus ada tata aturannya sehingga dalam suatu kompetisi olahraga akan ada pihak yang menang dan kalah. Olahraga yang melibatkan kemampuan fisik sebagai pengendali besar dalam mempengaruhi hasil permainan, meliputi sepak bola, basket, bulu tangkis, dan lain-lain. Sedangkan olahraga yang tidak terlalu melibatkan kemampuan fisik, meliputi permainan kartu dan catur.
Buah Hatiku Sayang adalah acara ragam anak-anak asal Indonesia yang tayang di TVRI sejak 2015. Acara yang dipandu oleh Shahnaz Haque dan Chipi ini memadukan ragam kegiatan seperti panggung boneka, gelar wicara, mendongeng, dan pentas seni untuk anak-anak dengan melibatkan anak-anak secara langsung di studio, baik sebagai penonton maupun pengisi kegiatan.
Pada tahun 2017, acara ini pernah mendapat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia lantaran menampilkan dialog terhadap seorang anak laki-laki tentang keberadaan ayah kandungnya hingga menyebabkan anak tersebut menangis.