Daftar Acara Televisi:
LIVE (IPA: [lav]) adalah kelompok musik alternative rock dari York, Pennsylvania, Amerika Serikat, terdiri dari Chris Shinn (vokal & gitar), Chad Taylor (gitar), Patrick Dahlheimer (bass) dan Chad Gracey (drums).
Para Perintis Kemerdekaan adalah film Indonesia yang dirilis pada tahun 1977 dengan disutradarai oleh Asrul Sani. Film ini dibintangi antara lain oleh Mansyur Syahdan dan Cok Simbara.
Film ini dinominasikan sebagai film terbaik dalam Film Terbaik dalam Festival Film Indonesia pada tahun 1980.
Kabar Baik[BIS] atau dalam terjemahan lain disebut sebagai kabar kesukaan[TL], berita kesukaan[FAYH], berita baik[TMV], atau kabar gembira[ENDE] merupakan sebuah konsep Kristen yang bersumber dari 1 Petrus 1:25. Di dalam bahasa Yunani, terdapat kata euangelion yang berarti "kabar yang baik". Di dalam Injil Lukas dikatakan bahwa kabar baik itu adalah mengenai Kerajaan Allah. Mukjizat-mukjizat dan penyembuhan-penyembuhan yang menyertai pemberitaan itu adalah sebagai tanda dan bukti dari Kerajaan Allah yang akan datang itu. Kabar baik ini merupakan hakikat amanat Kristiani. Allah mencintai manusia yang berdosa sedemikian rupa sehingga Ia mengutus Yesus Kristus ke dalam dunia. Kabar baik ini dibawa dan diwartakan oleh Yesus Kristus tetapi sesungguhnya menjelma di dalam Dia. Sebab, Ia tidak hanya berbicara tentang Allah Bapa-Nya dan Bapa kita, tetapi juga memperlihatkan-Nya. Sikap dan tindakan Yesus mencerminkan sikap dan tindakan Allah. Orang yang menginsafi kabar baik itu menyadari juga bahwa keselamatan yang diperolehnya itu diperoleh di dalam hidup, ajaran, wafat, dan kebangkitan Yesus Kristus.
Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator politik. Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.
Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, kepada merekalah peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Ragam Perkara (sebelumnya bernama Bedah Kasus) adalah salah satu acara berita yang ditayangkan di tvOne sejak 13 Mei 2016. Berisikan materi-materi berita yang dikemas tajam selama 30 menit. Bersama pembawa acara dan narasumber terkemuka, pemirsa akan diajak membedah kasus-kasus yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.