Daftar Acara Televisi:
Kabar (acara televisi) adalah salah satu acara televisi dari stasiun televisi tvOne. Acara Kabar 9 berita ini ditayangkan setiap hari mulai pukul 04.30 sampai 05.30 WIB, 11:30 sampai 13.00 WIB, 16.30 sampai 18.30 WIB, 21.00 sampai 22.00 WIB dan 00.00 sampai 01.00 WIB. Kabar mengisikan materi berita baik dalam maupun luar negeri, politik, kriminal, sosial, budaya dan ekonomi.
Liga 2 (sebelumnya bernama Liga Indonesia / Ligina / Divisi Utama Liga Indonesia), adalah liga kasta kedua dalam Liga Indonesia di bawah Liga 1.
Perempuan adalah istilah untuk jenis kelamin manusia yang berlawanan dengan laki-laki. Perempuan memiliki organ Sistem reproduksi wanita yaitu ovarium, uterus, dan vagina, serta mampu menghasilkan sel gamet yang disebut sel telur. Perempuan juga memiliki kemampuan untuk menstruasi, Kehamilan, melahirkan anak, dan menyusui.Istilah "perempuan" umumnya digunakan untuk manusia segala umur dan segala golongan. Sebutan umum untuk orang dewasa berjenis kelamin perempuan disebut wanita. Sementara itu, istilah untuk Anak yang berjenis kelamin perempuan disebut "anak perempuan", "cewek", atau "gadis".Di Indonesia, sapaan yang lebih sopan ataupun panggilan untuk wanita yang dihormati atau yang lebih tua adalah "ibu", atau sapaan-sapaan lainnya menurut bahasa daerah masing-masing wilayah.
Lawan jenis dari perempuan adalah laki-laki.
Surat dari Praha adalah sebuah film drama Indonesia tahun 2016 yang menjadi karya ketujuh Angga Dwimas Sasongko sebagai sutradara. Film yang dibintangi oleh Julie Estelle, Tio Pakusadewo, Widyawati, Rio Dewanto terinspirasi dari kisah kehidupan para pelajar Indonesia di Praha yang tidak bisa kembali akibat perubahan situasi politik Indonesia tahun 1966 pasca Gerakan 30 September dan karya musik Glenn Fredly sebagai elemen utama cerita.
Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator politik. Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.
Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, kepada merekalah peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.