Daftar Acara Televisi:
Paku Tanah Jawa adalah sebuah film horor Indonesia-Malaysia tahun 2024 yang disutradarai oleh Bambang Drias serta diproduksi oleh Loop Entertaiment dan Armani Entertainment. Film tersebut menampilkan Masayu Anastasia, Wafda Saifan, Gisellma Firmansyah, Wanda Hamidah, Landung Simatupang, Ismi Melinda, Rendra Bagus Pamungkas dan Pritt Timothy. Film tersebut dirilis pada 6 Juni 2024.
ATV dapat merujuk pada:
Baywatch adalah sebuah serial drama aksi Amerika yang menceritakan tentang kehidupan pejaga pantai yang bertugas menolong atau memberi peringatan kepada orang-orang di sekitar pantai tentang bahaya yang mengancam. Selain menjaga pantai dari bahaya, film ini juga menceritakan tentang kehidupan para penjaga pantainya yang berkisah seputar cinta dan kerja sama antar anggota penjaga tersebut. Permasalahan yang biasa dihadapi dalam film serial ini adalah tentang bahaya ikan hiu, gempa bumi yang mengakibatkan tsunami, bahkan sering kali menangani kasus pembunuhan yang terjadi.
Tayangan serial Baywatch ini mulai mengudara di Indonesia pertama kali oleh stasiun televisi RCTI pada tahun 1989, bersamaan dengan penayangan oleh NBC di AS. Jam tayang di RCTI pertama kali jam 20.00 kemudian pindah tayang jadi jam 17.00 pada dekade 90-an. Oleh karena banyaknya keluhan dan teguran dari masyarakat dengan jam tayang tersebut maka pihak RCTI memindahkannya menjadi jam 22.00. Akhirnya, film seri Baywatch terhenti produksinya pada tahun 2001.
Preman Pensiun (dikenal dengan singkatan PP) adalah sinetron Indonesia produksi MNC Pictures yang ditayangkan perdana 12 Januari 2015 pukul 17.00 WIB di RCTI. Serial ini di disutradarai oleh Aris Nugraha. Sinetron yang ide ceritanya dari Aris Nugraha ini, yang awal musim dibintangi oleh Didi Petet, Epy Kusnandar, dan Mat Drajat. Serial ini menceritakan kehidupan premanisme di Kota Bandung.
Perburuan atau berburu adalah praktik mengejar, menangkap, atau membunuh satwa liar untuk dimakan, rekreasi, perdagangan, atau memanfaatkan hasil produknya (seperti kulit, susu, gading dan lain-lain). Dalam penggunaannya, kata ini merujuk pada pemburuan yang sah dan sesuai dengan hukum, sedangkan yang bertentangan dengan hukum disebut dengan perburuan liar. Hewan yang disebut sebagai hewan buruan biasanya berupa mamalia berukuran sedang atau besar, atau burung.