Daftar Acara Televisi:
"Indonesia Raya" merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini menjadi salah satu titik kelahiran pergerakan nasionalis di seluruh Nusantara yang mendukung ide "Indonesia" yang satu sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah belah menjadi beberapa koloni.
Lagu ini digubah oleh Wage Rudolf Soepratman pada tahun 1924 dan kemudian diperkenalkan di depan khalayak pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Batavia (Jakarta). Koran Tionghoa berbahasa Melayu, Sin Po, edisi 10 November 1928 diterbitkan. Setelah beberapa kali mengalami perubahan, lagu "Indonesia Raya" diputar dalam upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia seusai pembacaan Teks Proklamasi oleh Soekarno. Lagu "Indonesia Raya" yang gubahannya sempat ditinjau ulang kemudian diatur keabsahannya sebagai lagu kebangsaaan dalam PP No. 44 Tahun 1958. Keabsahannya sebagai lagu kebangsaan dikukuhkan lebih jauh dengan ditetapkannya amandemen kedua UUD 1945 yang memasukkan butir "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya" dalam Pasal 36B, dan juga disahkannya UU No. 24 Tahun 2009.
"Indonesia Raya" selalu dimainkan dan dinyanyikan pada upacara bendera, yaitu pada saat pengibaran atau penurunan Bendera Sang Merah Putih, terutama pada upacara Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. Bendera Negara harus dinaikkan atau diturunkan dengan khidmat serta dengan tarikan dan uluran yang diatur sedemikian agar bendera mencapai puncak tiang bendera ketika lagu berakhir. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" juga wajib diputar di setiap stasiun televisi dan radio sebelum pembukaan stasiun televisi dan radio, atau antara pukul 04:00 WIB dan 06:00 WIB.
Malaka adalah sebuah wilayah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kotanya adalah Betun. Malaka merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Belu yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di gedung DPR RI tentang Rancangan UU Daerah Otonomi Baru (DOB). Kabupaten ini berbatasan langsung dengan negara Timor Leste. Jumlah penduduk Kabupaten Malaka tahun 2019 berjumlah 194.300 jiwa.
Kabupaten Lombok Tengah adalah kabupaten di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibu kota daerah ini ialah kecamatan Praya. Kabupaten Lombok Tengah memiliki luas wilayah 1.095,03 km² dengan populasi sebanyak 1.091.564 Jiwa (2023).Lombok Tengah adalah lokasi Bandar Udara Internasional Lombok. Bagian selatan Lombok Tengah adalah kawasan wisata kelas dunia dengan banyak pantai indah seperti Pantai Kuta serta sebagai lokasi Sirkuit Internasional Mandalika.
Bagimu Negeri adalah judul lagu perjuangan yang diciptakan Kusbini pada tahun 1942 dan merupakan lagu wajib perjuangan serta ditetapkan sebagai lagu nasional Indonesia pada tahun 1960.Radio MS TRI FM, KIS FM, RAS FM Jakarta, Megaswara FM, Indika FM, Camajaya FM, UGTV, iNews, TVRI Jakarta, ANTV, CTV Banten, JPM TV dan VTV yang dinyanyikan oleh Twilite Chorus memainkan lagu penutup di akhir siaran.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Lembaga Penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia. Yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Indonesia tidak lagi dibawah pemerintahan kekaisaran Jepang yang pada saat itu mayoritas anggota sebagian besar adalah Polisi Istimewa. Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang terdiri atas polisi istimewa dan polisi umum yang dipersatukan menjadi kepolisian secara nasional pada tanggal 1 Juli 1946 ,lalu berubah nama menjadi Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, penjabaran tugas kepolisian di jelaskan pada pasal 14 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia